Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak

    Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak

    Polresta Pontianak, Polda Kalbar - Polresta Pontianak dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama 14 hari mulai 21 maret hingga 4 April mendatang.

    Operasi ini menyasar pada perjudian, prostitusi, premanisme, serta peredaran Narkoba dan miras Kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno saat memimpin tim operasi Pekat dikawasan pasar tengah Pontianak, minggu (24/3/2024) malam.

    "Dari kegiatan operasi malam ini, dijelaskan Joko Sutriyatno berhasil mengamankan penjual miras jenis tuak dikawasan pasar tengah dengan pemilik barang bukti berinisial DEP (52) warga kecamatan Pontianak Kota dengan barang bukti 1 jerigen minuman jenis tuak, 4 Botol kecil minuman jenis tuak, dan 1 botol besar minuman jenis tuak yang sudah siap jual".Jelasnya.

    "Dibulan Ramadhan ini kita akan terus tingkatkan Kegiatan operasi ini untuk menyisir tempat yang diduga sebagai tempat peredaran miras maupun lokasi yang dijadikan sebagai tempat memproduksi miras ilegal agar konsentrasi saat ibadah puasa berjalan dengan nyaman dan aman."Pungkasnya.

    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Brimob Kalbar Latihan Kemampuan Anti Anarkis...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka
    Tesla: Dari Inovasi Kendaraan Listrik Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan
    Hyundai: Perjalanan dari Perusahaan Konstruksi Lokal Menuju Raksasa Otomotif Global

    Tags